Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelebihan Membayar Zakat, Infak, Sodaqoh lewat Lembaga Amil Zakat

Kelebihan Membayar Zakat, Infak, Sodaqoh lewat Lembaga Amil Zakat
Membayar Zakat, Infaa, Sodaqoh lewat LAZ, Zakat/infak/sedekah

Assalamu’alaikum, Temans.
Sudah membayar zakat belum, nih? THR sudah turun, yuk buru-buru belanja, eh maksudnya keluarkan zakat dan sodaqohnya. Jika yang menjadi kewajiban kita sudah tertunaikan, pasti hati akan lebih tenang dan harta menjadi suci serta berkah.
Zakat yang sudah pasti dikeluarkan saat bulan Ramadhan adalah zakat fitrah, sebagaimana hadits Rasulullah:

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Selain zakat fitrah, umumnya orang juga mengeluarkan zakat maal/harta. Sebagian yang telah mencapai nishab tekah sadar untuk mengeluarkan zakat penghasilannya begitu mendapatkannya. Misalnya, gaji bulanan, THR, dll.

Ada 2 cara untuk menghitung zakat penghasian

Pertama, disesuaikan dengan nishab zakat pertanian yakni setara dengan 653 kg beras. Jadi, jika penghasilan tiap bulan telah mencapainya maka sudah wajib zakat. Misalnya, rata-rata dewan syariah Lembaga Amil Zakat menentukan nishabnya Rp. 6.530.000.
Kedua, disesuaikan dengan nishab emas, yakni setara dengan 85gr emas. Besarannya disesuaikan dengan harga emas hari ini.
Sedangkan untuk menghitung seseorang sudah wajib zakat atau belum, juga ada 2 pendapat.
Pertama, dikurangi dengan kebutuhan primer dan utang untuk kebutuhan primer terlebih dahulu.
Kedua, dikeluarkan langsung dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Dewan syariah LAZ umumnya menggunakan pedoman kedua, yakni setiap mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nishab langsung dikeluarkan tanpa dipotong untuk keperluan primer terlebih dahulu.
Kebutuhan primer yang dimaksud adalah sandang, pangan, papan termasuk pendidikan anak. namun, di sinilah titik rawannya kenapa banyak yang berhati-hati dan menggunakan pedoman kedua. Bisa saja orang merasa berat untuk mengeluarkan zakat dari hartanya dengan kemudian berlindung di balik pedoman tersebut.
Semoga kita dihindarkan dari sifat kikir untuk mengeluarkan hak orang lain di dalam harta kita, karena telah jelas perintahnya dalam Alquran, sebagaimana firman Allah:
“Ambilah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, maka infak dan sedekah tidak mengenal nisab. Pengertian Sedekah sama dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Infak dan sodaqoh tidak ada batasannya, hanya saja secara manusiawi paling tidak seseorang telah menyisihkan harta untuk keluarga yang menjadi tanggung jawabnya ketika akan mengeluarkan infak/sodaqoh.
Ke mana menyalurkan zakat/infak/sedekah kita? Ada baiknya kita menyalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Memberdayakan

Prinsip yang dipegang oleh LAZ adalah harta yang diterima dan dikelola harus memberdayakan. Mereka memiliki program dalam bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial, dll. Melalui program tersebut mereka menyalurkan ZIS yang diterima dari para muzakki/donatur.

2. Kemanfaatannya lebih luas

Jika kita memberikan zakat kepada seseorang yang kita kenal, tentu hanya orang-orang itu saja yang mendapatkan manfaatnya. Sedangkan jika kita menyalurkan melalui LAZ, akan lebih luas jangkauan kemanfaatannya.

 3. Penerima Manfaatnya lebih banyak

Sejalan dengan poin di atas, jika jangkauannya lebih luas maka jumlah penerima manfaatnya pun akan lebih banyak

 4. Praktis, bisa melalui layanan jemput zakat/transfer bank

Saat ini, layanan LAZ semakin beragam. Mulai dari layanan jemput Zakat/infaq/sodaqoh sampai melalui transfer bank maupun aplikasi. Pemanfaatan teknologi untuk LAZ semakin mengikuti perkembangan zaman sehingga memudahkan donatur dan amil zakat.

5. Dana Sodaqoh akan terkumpul untuk Dimanfaatkan kemudian

Maksudanya, dana yang telah terkumpul di LAZ akan dimanfaatkan tidak hanya untuk saat ini, kecuali zakat fitrah yang harus ditasyarufkan sesegera mungkin sebelum salat ‘ied. Dana yang terkumpul tersebut bisa digunakan untuk pemberdayaan bulan-bulan selanjutnya baik program rutin maupun insidental.
Nah, setiap tahun saya selalu menjadi DUTA ZAKAT LAZ, berhubung belum bisa menjadi donatur rutin. Jadi, jika Temans mau nitip uang Zakat/infak/sodaqoh lewat zaya, bisa banget..! kali ini saya menjadi Duta Zakat di YAKESMA. Bisa intip profilnya di bawah ini, ya!
Semoga bermanfaat!

IG : yakesmabali
Fanpage FB : yakesmaa
Youtube channel : Yakesma
Twitter : Yakesma
Website : www.yakesma.org

Posting Komentar untuk "Kelebihan Membayar Zakat, Infak, Sodaqoh lewat Lembaga Amil Zakat"