Waspada Bahaya Pornografi di Ruang Digital

Daftar Isi
Waspada pornografi di dunia maya, ruang digital

"Aku punya link video lengkap "kebaya merah", nih!

Mendadak, komentar di salah satu reels di Facebook itu ramai oleh balasan komentar yang meminta tautan tersebut. Ibarat semut yang mengerubungi gula tercecer.

Miris, itu lah yang terjadi di media sosial kita, bahkan di konten yang tidak ada hubungannya dengan  Tak pandang bulu berapa usianya, banyak yang dengan mudah bisa mengakses video-video konten asusila.

Awalnya, saya tidak paham apa yang terjadi ketika tagar #KebayaMerah trending di Twitter hingga berjam-jam lamanya. Tak ada pikiran negatif dan tak ada keinginan untuk sekadar kepo tagar tersebut.

Saya baru tahu bahwa kebaya merah itu merepresentasikan tokoh pembuat video m*sum, di mana dia mengenakan kebaya khas Bali berwarna merah, setelah menjadi perbincangan di grup dan di media sosial lain seperti Instagram.

Kebaya Merah, Potret Buram Literasi Digital 

Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum sesuai dengan kegunaannya dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari.

Literasi digital juga dapat didefinisikan sebagai "kemampuan untuk menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menemukan, mengevaluasi, membuat, dan mengkomunikasikan informasi, yang membutuhkan keterampilan kognitif dan teknis".

Kasus kebaya merah ini hanya 1 dari sekian banyak kasus yang mungkin tidak terungkap, ditutupi, dan bahkan yang dilupakan oleh masyarakat. Orang Indonesia super baik, ya! Mudah sekali memaafkan tokoh publik yang terjerat kasus serupa, bahkan tetap mengidolakan mereka.

Terbukti, mereka cakap menggunakan media digital tetapi tidak memanfaatkannya secara bijak, sehat, dan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Yuk, pahami undang-undang yang mengatur pornografi di Indonesia, yaitu UU No.44 Tahun 2088 tengang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturb*si (on*ni), ketel*njangan atau tampilan yang mengesankan ketel*njangan, alat kelam*n, atau pornografi anak.

Kemudian pada ayat (2) Pasal 4 menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang antara lain menyajikan secara eksplisit poin-poin di atas termasuk menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan s*ksual. Ditambahkan pada Pasal 5 bila setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud di Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 mengatakan setiap orang dilarang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk ancaman hukumannya sendiri diatur dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 6 miliar rupiah.

Sedangkan dalam Pasal 30 terkait Pasal 4 ayat (2) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 250 juta rupiah dan paling banyak 3 miliar rupiah. Lalu bagi orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 5, menurut Pasal 31 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Adapun Pasal 32 menjelaskan setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.

Selain UUD pornografi, kita juga perlu memahami UU ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) merupakan  UU yang mengatur tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Dengan memahami aturan yang tertuang di dalamnya, kita bisa lebih berhati-hati dalam bersikap di dunia maya, termasuk yang berhubungan dengan konten p*rnografi.

Tips Agar Terhindar dari Pornografi di Ruang Digital

1. Selalu Bekali Diri dengan Pemahaman Internet Sehat

Pengaruh konten negatif di internet seperti bullying, penipuan (scamming, phising, dll), pornografi, perjudian, ujaran kebencian, dll harus dipahami supaya pengguna internet bisa terhindar dari hal-hal tersebut.

2. Hati-hati dengan Tautan yang disebar Orang Lain

Seringkali terjadi di media sosial Facebook, akun seseorang yang menyebar konten asusila yang mana sebenarnya si pemilik akun tidak melakukannya. Biasanya, tanpa sengaja mereka mengeklik tautan yang muncul di notifikasi akun FB-nya. Tahu-tahu akunnya ikut menyebarkan tautan serupa. Tidak mau kan mengalami hal tersebut? Jadi mari lebih berhati-hati.

3. Waspada Orang Asing

Berbagai modus tak terduga bisa muncul di dunia maya terutama akun media sosial. Hati-hati jika ada orang tak dikenal tiba-tiba mengirimkan pesan pribadi yang bisa juga dengan modus penipuan atau bahkan menjerumuskan korban dengan video/foto asusila.

4. Tahan diri dari Aplikasi-aplikasi yang terindikasi mengandung konten pornografi 

5. Tahan diri untuk tidak mengunggah semua hal ke media sosial.

Medsos memang ranah pribadi yang menjadi hak pemilik akun untuk mengelolanya. Ibarat rumah, mau diapakan tentu terserah yang punya rumah. Namun karena medsos dan dunia maya dengan berbagai plus/minusnya, sebaiknya tidak mengumbar setiap hal yang dialami ke media sosial. Foto, video atau konten lain bisa saja disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ngomongin seputar pornografi memang kuncinya pada diri-sendiri, ya Temans. Ada regulasi yang mengatur tapi kalau nggak ketahuan? Pasti banyak yang melenggang bebas. Namun jika norma dan karakter pribadi yang sudah terbentuk, ada hukum yang mengikat atau tidak, selama bertentangan dengan norma pasti tidak akan didekati.

Semoga bermanfaat,

Salam,


1 komentar

Terimakasih Telah membaca dan memberikan komentar di blog ini.

Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)

Salam
Comment Author Avatar
29 November 2022 pukul 10.33 Hapus
Soal kebaya merah hemm, agak miris karena di balik kasus tersebut ada masalah kesehatan mental yang serius. Enggak begitu mengikuti beritanya tetapi pas scroll medsos videonya muncul. Sekilas dengar juga dari teman, memang tentang video porno seperti ini masih bisa disebarkan dengan mudah, perlu diwaspadai, nih. Terima kasih informasinya!
Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Intellifluence Logo Link Banner