Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaya Rambut Muslimah yang Diperbolehkan

Gaya Rambut Muslimah yang Diperbolehkan

"Designed by freepic.diller / Freepik"


Rambut, bagi perempuan adalah mahkota yang keberadaannya melengkapi keindahan maha karya Tuhan yang tak ternilai itu. Untuk itu berbagai macam model rambut pun tak ubahnya fashion yang berkembang dan happening pada saat tertentu. Ada kalanya rambut panjang lurus menjadi idola, di masa yang lain rambut pendek/pop digemari orang di seluruh dunia. Rambut ikal dan keriting pun tak kalah penggemarnya.
Bolehkah seorang muslimah juga mengikuti perkembangan gaya rambut? Tentu saja boleh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Utamanya, sebagus apapun gaya rambut seorang muslimah, ia harus tetap menutupnya dari pandangan selain mahram. Artinya, rambut indahnya hanya boleh dinikmati keindahannya oleh suami, anak, dan para mahram dalam keturunan nasab dan pernikahannya.
Dalam beberapa sumber, islam membolehkan seorang muslimah memotong rambutnya.

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah" (HR. Muslim 320)
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)
An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “ Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).
Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 5).

Gaya Rambut muslimah yang diperbolehkan ada 3 syarat, yaitu:

1. Tidak menyerupai laki-laki
Tidak hanya dalam tatacara berpakaian, dalam urusan rambut pun seorang muslimah tidak diperkenankan menyerupai laki-laki. Misalnya laki-laki seringkali menggunduli kepalanya, atau memangkas dan hanya menyisakan rambut sekian sentimeter.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).
2. Tidak menyerupai kaum tertentu
“Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).
Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena ikut-ikutan kaum tertentu, artis, tokoh publik dan semacamnya, kita memaksakan rambut yang sama dengan mereka.
Seperti halnya seberapa tahun yang lalu marak model rambut seperti dilukis, sebagian dipangkas habis dan menyisakan sebagian rambut yang lebih panjang. Hal ini juga dilarang dalam islam.
3. Atas izin suami
Seorang muslimah boleh memiliki gaya rambut apapun dengan syarat tidak melanggar kedua poin di atas dan mendapat persetujuan dari suaminya. Seorang istri harus mendapat izin dari suami karena suami lah yang bertanggungjawab terhadap dirinya dan berkewajiban mendidik ilmu agamanya.

Hukum Mewarnai Rambut

Tak lepas dari urusan rambut juga seputar mewarnai rambut. Dulu saya merasa aneh melihat orang yang mewarnai rambutnya, karena identik dengan warna hitam yang digunakan oleh orang-orang tua beruban untuk menutupi ramput keperakannya itu.
Seiring perkembangan zaman, mewarnai rambut menjadi tren yang diminati semua kalangan, tak terkecuali muslimah. Ada sebagian yang mewarnai rambutnya bukan karena untuk menutupi warna rambut yang mulai memutih, namun untuk menyegarkan pandangan suaminya. Sedangkan jika mewarnai rambut untuk menyamarkan uban, Rasulullah melarang menggunakan warna hitam.
“Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga.” (HR. Abu Daud 4214 dan dishahihkan al-Albani)
Namun jika mewarnai rambut dengan warna selain hitam, masih diperbolehkan.
“Dari Jabir bin Abdillah Ra., beliau berkata, “Abu Quhafah, ayah Abu Bakar, tiba bersama (orang-orang) di Hari Kemenangan (yaum al-Fath, masuknya kembali umat Islam ke kota Mekkah). Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun putih) yang berwarna putih. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Ubahlah dengan warna lain tapi jauhi warna hitam!” (HR Muslim).
Ada juga yang memberikan pendapat bahwa seorang istri bebas menggunakan gaya rambut model apapun asal suaminya ridha. Karena rambutnya tidak akan terlihat oleh masyarakat umum. Namun begitu, sebaiknya kita berhati-hati dengan hal ini dan mencari jalan aman dengan melakukan sesuai tuntutan Rasulullah termasuk dalam urusan gaya rambut muslimah.
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
Salam,

Posting Komentar untuk "Gaya Rambut Muslimah yang Diperbolehkan"