Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pelaut



Assalamu'alaikum,  Temans
Kali ini saya mau cerita tentang bapak mertua saya yang baru saja mengurus jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Beliau baru purna tugas dari profesinya sebagai pelaut sejak awal Januari 2017. Namun karena berbagai hal,  termasuk menunggu surat keterangan berhenti bekerja beliau baru mengurusnya awal bulan Agustus ini.
Beliau pun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek)  Semarang yang sekarang berada di Jl. Brigdjen Sudiarto No 4 Plamongansari Semarang.  Di sana,  bapak mendapatkan formulir yang harus diisi sekaligus keterangan berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurusnya.

Dokumen yang harus dibawa untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta (Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek) tenaga kerja (asli dan fotocopy)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kerja (Asli dan foto copy 2 lembar)
3. Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja (Asli dan fotocopy)
4. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan surat yang ditujukan untuk DISNAKER atau bukti tanda terima dari DISNAKER (untuk non aktif tahun 2009 – 2015) (Asli dan fotocopy)
5. Formulir JHT yang telah diisi (Asli)
6. Buku Tabungan (dengan nama pemilik rekening = peserta/pemilik JHT) (Asli dan fotocopy)
Keterangan tambahan:
1. Jika pengajuan permintaan JHT karena belum mencapai usia 56 tahun, maka wajib membawa surat keterangan dari perusahaan (asli dan fotocopy)
2. Jika meninggalkan wilayah RI untuk selama-lamanya, maka harus melampirkan surat pernyataan tidak akan bekerja lagi di Indonesia, passport, visa bagi TKI WNI (Asli dan fotocopy)
3. Jika cacat total tetap, maka harus melampirkan surat keterangan dokter.
Semua keterangan itu sebenarnya sudah ada di formulir, tapi karena waktu itu bapak mertua saya tidak ada persiapan sama sekali, dokumen yang beliau siapkan pun belum lengkap. Akhirnya tidak bisa mengurus hari itu juga. Nggak apa-apa sih, jadi pengalaman supaya lain kali mencari informasi terlebih dahulu sebelum datang langsung, atau paling tidak memang untuk awalnya harus mengambil formulir dulu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Namun rupanya untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini, bapak harus melewati jalan yang berliku-liku, tidak mulus bak jalan tol! Apa pasal? Beliau memiliki bukti dan rekapan saldo bukti pembayaran BPJS ketenagakerjaan dari awal beliau masuk kerja sampai purna tugas, tapi beliau TIDAK MEMILIKI KARTU BPJS TK.
Inilah masalahnya. Sebelum beliau bekerja di perusahaan terakhir ini, beliau bekerja di salah satu perusahaan di pelabuhan Merak. Keluar dari Merak lalu pindah ke perusahaan transportasi laut yang berpusat di Surabaya. Di perusahaan ini, beliau mendapatkan informasi bahwa peserta JHT-nya dilanjutkan dari perusahaan sebelumnya sehingga beliau tidak menerima kartu baru.
Namanya pelaut yang jarang berada di darat (beliau bisa pulang hanya sebulan sekali sekitar 3 – 5 hari), sebagian besar waktunya habis di kapal untuk melakukan penyeberangan ke pulau lain, beliau pun tidak begitu peduli dengan urusan administrasi. Yah, mungkin tepatnya bukan tidak peduli tapi tidak ada waktu untuk memikirkannya. Jika dari bagian administrasi menyampaikan suatu informasi, maka tinggal terima jadi.
Akibat hal ini, beliau harus mengurus lagi surat keterangan dari perusahaan dan surat kehilangan dari kantor polisi. Untuk mengurus dua surat ini pun cukup ribet dan beliau harus bolak-balik ke kantor cabang Semarang (di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang), kantor polisi dan kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang. Fyuuh... lumayan menguras tenaga dan emosi, lho!
Dari kantor cabang, beliau ditolak oleh bagian SDM dan administrasi karena (katanya) mereka tidak punya wewenang untuk menandatangani dan memberikan stempel, padahal sih kalau dari kantor BPJS Ketenagakerjaan memberikan kelonggaran boleh ditandatangani dan distempel kantor cabang agar bapak tidak repot mengurus sampai di kantor pusat Surabaya.
Setelah negosiasi alot, kantor cabang mau membantu dengan mengirimkan file surat dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditandatangani dan distempel kantor pusat via email. Alhamdulillah, meski harus ribet lagi beliau tidak harus datang sendiri ke kantor pusat. Setelah dari kantor pusat, surat tersebut dikirim kembali ke kantor cabang Semarang, lalu dikirim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian, tidak seribet mengurus kehilangan STNK/SIM. Prosedurnya cukup mudah dan bisa selesai di hari yang sama, hanya dengan menyertakan KTP Asli dan fotocopy.
Alhamdulillah, setelah semuanya lengkap beliau bisa mengurus klaim JHT tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang. Kata petugas dari BPJS TK, pengurusan JHT akan selesai maksimal 2 pekan dari pengurusan.
Untuk dijadikan pelajaran saja nih, khususnya untuk Teman-teman yang berprofesi sebagai pelaut atau anggota keluarganya pelaut. Menurut informasi dari petugas BPJS TK, kebanyakan pelaut memang mengabaikan urusan-urusan administrasi. Seperti yang saya sebutkan di atas, ini terjadi karena mereka menghabiskan lebih banyak waktu di laut (karena di perusahaan yang sama dengan bapak mertua saya tetapi di kantor/pelabuhan, mereka tetap mendapatkan kartu JHT).
Sebaiknya, jika menjadi pelaut bisa memblow-up masalah ini ke kantor atau ke bagian yang berwenang supaya tidak terjadi lagi kesulitan mengurus klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak memiliki kartu, sebaiknya diurus sebelum purna tugas. Wajar kan, setelah tidak menjadi karyawan jika mau mengurus ini-itu terkesan diabaikan oleh perusahaan. So, urus secepat mungkin sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Semoga bermanfaat, Temans.
Salam,






#ODOP #BloggerMuslimahIndonesia

3 komentar untuk "Cara Mengurus Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pelaut"