Pentingnya Segera Mengurus Akta Lahir Anak dari Luar Negeri

Daftar Isi

Assalamu’alaikum, Temans.
Semoga tahun baru semangat baru dan bertambah baik semuanya. Aamiin..
Kali ini mau cerita aja, seputar mengurus akta kelahiran.
Beberapa waktu yang lalu, ada seorang ibu yang menelpon suami saya, menanyakan seputar layanan jasa penerjemahan dokumen tersumpah (sworn translation). FYI, suami saya mengelola biro penerjemah sejak tahun 2013, menginduk dari salah satu temannya.
Si ibu ini hanya menanyakan alamat, tanpa memberi kabar akan datang. Tahu-tahu beliau datang di saat saya baru selesai memandikan si-Kecil. Tahu sendiri lah ya, penampilannya seperti apa. Apalagi krucil itu menghambur ke ruang tamu dalam kondisi basah belum berpakaian. Hiks. Ibu.. lain kali kalau mau datang tolong kabari dulu, supaya saya bisa siap-siap. Hehe.

Rupanya beliau sedang mengurus akta kelahiran anaknya. Sebelumnya, beliau dengan sekeluarga tinggal di Belanda, mengikuti suaminya yang studi di sana. Beliau pulang ke Indonesia lalu ke Semarang, menamani ibu mertuanya yang waktu bulan haji kemarin menunaikan ibadah haji. Beliau sengaja menunda urusan akta lahir anaknya, menunggu sang ibu mertua kembali dari tanah suci.
Setelah itu beliau kembali ke kampung halaman di Bandung, mencoba mengurus KTP, KK dan akta lahir anaknya untuk dipindah ke Semarang. Di sana hanya dijelaskan jika akta lahir si anak (yang dari Belanda) bisa langsung diurus tanpa diterjemahkan terlebih dahulu.
Ternyata begitu sampai di Semarang dan mengurus di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, akta tersebut ditolak dan beliau harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sekaligus menyertakan salinan asli akta lahir si Anak.
Hm... ribet sekali ternyata, apalagi pegawai disdukcapil-nya tidak semua memahami prosedur seperti itu. Akhirnya setelah melewati birokrasi sana-sini beliau bertemu dengan kepala disdukcapil dan mendapat pencerahan terkait pengurusannya.

Segera urus akta lahir

Setelah dokumen yang diterjemahkan selesai, kami pun mengantar ke rumahnya dan beliau bercerita panjang lebar seputar pengalamannya itu. Beliau menyarankan jika kembali dari luar negeri dengan anggota keluarga baru, maka tak perlu menunggu sebulan-dua bulan segeralah mengurus dan melaporkan ke dinas terkait bahwa dia kembali ke Indonesia membawa anggota keluarga baru yang catatan lahirnya dari luar negeri.

Persiapkan data lengkap dan sedetail mungkin sebelum pulang ke Indonesia

Beliau juga menceritakan kisah seorang temannya yang mengabaikan urusan administrasi sehingga beliau harus kembali lagi ke jerman ‘hanya’ untuk mengurus satu surat untuk keperluan akta kelahiran anaknya. Nyesek ya dengar ini. Hanya karena kelalaian kecil jadi harus mengorbankan banyak hal.
So, jangan menunggu lama seperti si ibu dan temannya itu untuk mengurus urusan imigrasi dll. Apalagi hal-hal seperti ini kan sensitif juga, menyangkut urusan dengan negara lain soalnya.

Regulasi dan Birokrasi berbeda

Nah, yang perlu dipahami juga, bahwa regulasi tiap daerah di Indonesia (pada parktiknya) masih berbeda. Entah dari atas sana aturannya sama, tapi sampai di lapangan berbeda. Contohnya dalam hal akta lahir ini. Di Bandung dan beberapa kota besar sepeti Jakarta, akta lahir bahasa Indonesia yang dikeluarkan sekarang (sudah ada terjemahan Bahasa Inggris) bisa berlaku tapi di kota lain atau departemen lain tetap harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Dalam kasus si Ibu, akta lahir dari Belanda (yang sudah dilengkapi dengan 8 bahasa asing lain, salah satunya Bahasa Inggris) bisa berlaku di Bandung tetapi tidak di Semarang.
Bagaimana solusinya? Ya hanya mengikuti apa yang berlaku di daerah masing-masing saja, meski rasanya pasti gonduk (B.Jawa, kesal).
Untuk akta kelahiran anak di Indonesia, bagaimana mengurusnya? Barangkali ada yang bingung mau mengurus, sebaiknya datang langsung dan tanyakan ke ketua RT setempat supaya lebih jelas. Saya berbagi pengalaman saja ya, pernah mengurus akta lahir anak.
Aturannya, anak lahir 0-1 bulan free biaya pembuatan akta lahir. Setelahnya dikenai biaya Rp. 50.000.  prosedur umumnya adalah mengurus kartu keluarga (KK) ke kecamatan baru mengurus akta kelahiran anak ke disdukcapil.

Dokumen yang dibutuhkan:

Untuk kelurahan dan Kecamatan (mengurus KK)

  1. Fotokopi KK (lama) 2 lembar
  2. Fotokopi Keterangan lahir dari RS/Bidan 2 Lembar
  3. Fotokopi PBB 2 lembar
  4. Fotokopi Surat Nikah 2 lembar

Untuk ke Kantor Catatan Sipil:

  1. Fotokopi KTP Suami dan Istri, masing-masing 1 lembar
  2. Fotokopi KK baru dan KK lama
  3. Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan aslinya
  4. Surat keterangan lahir dari bidan/RS (asli)
  5. Surat kelahiran dari kelurahan (asli)
  6. Formulir pencatatan kelahiran dari kantor pencatatan sipil

Alurnya, minta surat pengantar dari RT/RW untuk mengurus KK dan mengurus surat kelahiran dari kelurahan. Setelah itu mengurus KK ke kelurahan dan kecamatan. KK baru yang sudah menyertakan nama anak bisa diambil sekitar 1 – 2 minggu.
Setelah itu, meminta formulir pencatatan kelahiran ke disdukcapil sekaligus membawa dokumen yang diperlukan. Jika semua dokumen sudah lengkap, tidak ribet ko. Tinggal mendaftar dan menyerahkan data yang diperlukan, beberapa hari kemudian sudah bisa diambil akta kelahiran anaknya.
So, buat teman-teman yang masih belum pindah domisili atau belum mengurus akta lahir anak, segera diurus aja supaya tidak ribet di kemudian hari. Dulu saya mengurus surat pindah dari Wonosobo ke Semarang alhamdulillah bisa cepat, sekitar 3 hari melalui semua prosedurnya.
Semoga bermanfaat ya,

Salam,

12 komentar

Terimakasih Telah membaca dan memberikan komentar di blog ini.

Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)

Salam
Comment Author Avatar
4 Januari 2017 pukul 14.03 Hapus
Waduh, mbalik lagi ke Jerman karena kurang suatu hal, selain nyeseg juga pengeluaran banyak ya Mbak. Nggak boleh meunda2 memang ya, makasih sharingnya Mbak Arina
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 12.22 Hapus
Iya Mba... eman-eman ya. hiks
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 06.32 Hapus
Info yang sangat manfaat. Btw yang Sworn Translater itu Arina-kah or suami tercintanya. Semoga sukses di bidang penerjemahan. Aamiin.
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 12.23 Hapus
Aamiin... Terimakasih, Bunda.

Suami saya belum jadi sworn translator Bund, masih biasa, untuk yang tersumpah kami masih jadi biro saja :)
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 11.28 Hapus
Aku juga lg ngurus aktenya Keumala nih n banyak banget ya dokumen yg harua disertakan jan riweuh tenan
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 14.52 Hapus
Semoga cepet jadi ya, dedek Keumala :*
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 12.14 Hapus
Susah emang birokrasi di Semarang mah, tapi menurut pengalaman kadang bagian birokrasinya orqngnya juga gak mudengan hehe, iya sekarang kalau telat urus akte beda biayanya seperti kena denda, hidup di Indonesia mah tidak luput dari urusan birokrasi dan selembar kertas dokumen ya, kemarin baru ditawarin mau bikin akte kelahiran baru lahir 100 ribi, kalau lebih dari seminggu 175 ribu, dari kelurahan mranggen sini, karena diitung ama dia bulak balik ke dukcapil demak heuheu, aku jawab anaknya aja belum ada hihi
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 14.53 Hapus
Hm... mayan jauh juga sih ya Mba, kalo dari Pucanggading sampai Kota Demak.

Semoga kelak dimudahkan, Mba Vita.. :*
Comment Author Avatar
6 Januari 2017 pukul 18.51 Hapus
Kudu bergegas klo urusan akte kelahiran begini ya Rin, biar cepet beres
Comment Author Avatar
28 Januari 2017 pukul 06.06 Hapus
bener Mba, kalau nggak jadi tanggungan banget. sayang juga kalau jadinya kena denda :D
Comment Author Avatar
8 Januari 2017 pukul 23.57 Hapus
Memang agak reweuh ya mbak ngurus akta lahir, apalagi yg dari luar negeri
Pengalaman saya ngurus akta lahir beda kabupaten saja cukup repot.
Comment Author Avatar
28 Januari 2017 pukul 06.07 Hapus
Alhamdulillah sekarang sudah lebih dipermudah sih Mba :)
Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Link Banner Intellifluence Logo Link Banner