Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sudahkah Anda Melunasi Kewajiban Pajak Tahunan Pribadi?

Assalamu’alaikum, Teman,
sudah memasuki akhir bulan Maret, ada kewajiban yang harus segera terpenuhi oleh masyarakat Indonesia. Tepat sekali, MELUNASI PAJAK PRIBADI yang dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Zeti Arina, seorang konsultan pajak terus memberi edukasi kepada masyarakat agar ridak terlambat membayar pajak karena akan merugikan diri sendiri nantinya.
Wajib pajak adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik sebagai pemilik perusahaan, pemegang saham, komisaris, pegawai di tingkat apapun (menengah maupun bawah), hingga pekerja mandiri (seperti notaris, pengacarara, dokter, dll).

Apa saja penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT? Simak penuturan dari Ibu Zeti berikut ini.
Pertama, penghasilan dari usaha dan penghasilan dai pekerjaan bebas serta penghasilan sebagai pegawai. Misalnya seorang yang berprofesi sebagai notaris ia juga mempunyai usaha produksi busana muslim, maka kedua sumber penghasilannya tersebut terkena pajak. Pemeriksa akan mengecek terlebih dahulu angka-angka yang tercantum dalam SPT.
Keduainvestasi dalam bentuk saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan intelektual, properti, dll (jika memiliki). Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi ini adalah dividen (atau pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki), bunga, royalti dll. Umumnya nilainya melebihi harga pembelian. Untuk itu, pemeriksa akan meminta dokumen dan informasi yang berkaitan dengan bukti kepemilikan kepada wajib pajak.
Ketiga, daftar biaya hidup atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu yang umumnya adalah bulanan. Pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan penerimaan. Oleh karena itu wajib pajak harus mengisikan rata-rata pengeluaran konsumtifnya dalam satu bulan.
Saat akan membuat laporan pajak, kita juga butuh berkas bukti penghasilan. Misalnya bukti potong 1721 A bila menjadi karyawan sebuah perusahaan. Formulir 1721 A adalah bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah membayar pajak dari penghasilan yang diperolehnya setiap bulan dalam satu tahunnya kepada pemberi kerja. Sehingga tidak akan terjadi dobel pembayaran, jangan sampai ketinggalan ya, nanti malah jumlah yang dibayarkan akan melebihi seharusnya.
Lalu bagaimana caranya kita menghitung pajak pribadi? Bu Zeti pun menejelaskan langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut,
  1. Hitung penghasilan bruto setiap bulan, yang mencakup gaji pokok dan seluruh pemasukan lain misalnya dari lembur, uang perjalanan dinas, dll.
  2. Hitung total pengurangan, misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dll.
  3. Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan total pengurangan bulanan.
  4. Hitung penghasilan bersih selama satu tahun. Caranya dengan mengalikan hasil nomor 3 dengan 12.
  5. Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status masing-masing. Misalnya belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1) dst.
  6. Hitung penghasilan kena pajak. Caranya, penghasilan bersih selama satu tahun dikurangi PTKP.
  7. Hitung pajak penghasilan pribadi. Yaitu dengan menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan tarifnya, yaitu 5% bagi penghasilan di bawah 50 juta, 15% bagi yang penghasilannya 50 – 250 juta, 25% untuk 250 – 300 juta, dan 30% untuk penghasilan diatas 500 juta.
  8. Hasil nomor 7 dibagi 12 itulah pajak yang harus dibayarkan
Jika masih bingung dan kurang yakin dengan penghitungan sendiri, ada baiknya kita menanyakan kepada konsultan pajak atau datang langsung ke kantor pajak terdekat dan meminta panduan kepada petugas.
Bu Zeti Arina, konsultan pajak yang terus mengedukasi masyarakat
Bagaimana jika baru memiliki NPWP sedangkan sudah punya penghasilan beberapa waktu sebelumnya? Wajib pajak tetap membuat laporan megenainya. Penghasilan dilaporkan sesuai tahun perolehan dan membayar pajak sesuai dengan penerimaannya. Hati-hati jika ada kurang bayar karena akan ada saksi atau denda.
Pemerintah memberikan waktu hingga tanggal 31 Maret untuk membayar pajak. Maka, jika wajib pajak belum membayar sampai waktu yang ditentukan ia akan dikenakan saksi administrasi Rp. 100.000,- dan sanksi bunga 2% sebulan jika ada kurang bayar.
Masih ada waktu beberapa hari untuk melaporkan SPT, yuk segera isi dan bayarkan kewajiban kita. Sayang kan jika kena denda?.

12 komentar untuk "Sudahkah Anda Melunasi Kewajiban Pajak Tahunan Pribadi?"

  1. Makasih mbak informasinya, saat ini kebetulan saya belum memiliki NPWP karena masih sekolah. Ini sangat membantu sekali

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama.. insyaAllah bermanfaat kelak ya, atau buat yang kenal tapi belum paham tentang ini, :)

      Hapus
  2. Yang bayar pajak pribadi suamiku..hehe

    BalasHapus
  3. wah, aku mah belum ,dulu waktu masih ngajar punya npwp untuk sertifikasi, sekarang sdh tak mengajar, entah gimana

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aku juga tidak punya ko Mba, karena statusnya jadi IRT alias tidak bekerja., hehe

      Hapus
  4. Siip infonya mbak Arina, sebagai warga negara yang baik kita harus taat bayar pajak ya :)

    BalasHapus
  5. jadi keinget nasib NPWPku.. semenjak resign 6 tahun lalu ga laporan. denda apa enggak yah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hehehe. kurang tau deh Mba kalo sdh ga jd pegawai,
      mungkin perlu laporan juga ke KPP :)

      Hapus
  6. sebagai warga negara yang baik, kita harus teratur bayar pajak jangan sampai menunda atau engga bayar. karena infrastruktur seperti jalan dan lain-lain itu juga dari pajak. kan kita juga yang menikmati infrastruktur itu. jadi tertib bayar pajak.

    BalasHapus